ANGGARAN RUMAH TANGGA
KKG/MGMP KELAS 2 WILKER 3 SD/MI
MUHAMMADIYAH
(Kec.Laren, Solokuro dan
Karanggeneng)
KABUPATEN LAMONGAN
BAB I
KEANGGOTAN
Pasal 1,
Keanggotaan
1). Anggota
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
1. Guru
KKG/MGMP Kelas 2 SD Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
2. Guru
KKG/MGMP Kelas 2 MI Muhammadiyah Kabupaten lamongan.
2). Setiap Anggota mewakili sekolah/madrsah yang menjadi tempat
tugasnya.
Pasal 2, Syarat
1). Guru KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan.
2). Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan
KKG/MGMP
Pasal 3, Kewajiban Anggota.
1)
Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah
Kabupaten Lamongan serta memiliki keterikatan secara formal.
2)
Tunduk dan
patuh Kepada anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan KKG/MGMP
Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
3)
Mengikuti
secara aktif kegiatan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan
4)
Mendukung dan
menyukseskan seluruh program KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah
Kabupaten Lamongan
5)
Menghadiri
setiap ada pertemuan,rpat, atau kegiatan
6)
Memberitahukan
kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat
atau kegiatan sebagaimana butir 5.
7)
Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota
Pasal 4, Hak Anggota
1)
Mengikuti
kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI
Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
2)
Memperoleh
pelayanan, pendidikan, dan pelatihan serta bimbingan dari KKG/MGMP Kelas 2
Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
3)
Mengemukakan
Pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun
4)
Memilih dan
dipilih menjadi pengurus KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan
Pasal 5, Masa
Akhir Keanggotaan.
1.
Meninggal dunia
2.
Purna
tugas/pension
3.
Mutasi keluar
dari Kabupaten Lamongan
BAB II
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 6,
Pengurus KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan berjumlah 7 orang terdiri dari atas :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Wakabid Humas
dan Kerjasama
5.
Wakabid
Perencanaan dan Pelaksanaan Program
6.
Wakabid
Pengembangan Organisasi, Administrasi, Dan Sapra
7.
Wakabid (
sesuai keburuhan )
BAB III
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 7
1). Pengurus KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan dipilh dari dan oleh anggota rapat pleno setiap akhir periode
pengurusan.
2). Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbebtuknya
kepengurusan yang baru.
3). Pengurus lama dapa dipilih kembali untuk satu tahun kali
periode berikutnya.
BAB IV
MASA PERIODE
KEPENGURUSAN
Pasal 8,
1). Masa periode kepengurusan ditetapkan untuk
masa 2 tahun
2). Masa periode kepengurusan berakhir bersama dengan disahkan
laporan pertanggung jawaban menjelang pembentukan kepengurusa yang baru.
3). Masa periode kepengurusan paling lama 2 perode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal 9, Syarat Pengurus1).
1). Sebagai anggota aktif
2). Memahami dan menguasai Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 10, Kewajiban Pengurus
1). Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua
peraturan KKG/MGMP, dan keputusan KKG/MGMP SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan
2). Menyelenggarakan rapat anggota
3). Menyelenggarakan rapat pengurus
4). Memberikan Pertanggungjawaban pada rapat
anggota akhir masa periode.
5). Memberikan Informasi dan atau hasil rapat
pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 11, Hak
Pengurus
1)
Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan KKG/MGMPKelas 2
Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
BAB
VII
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 12
1)
Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa periode berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru KKG/MGMP SD/MI Muhammadiyah
Kabupaten Lamongan
2)
Pengisian
kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno
BAB
VIII
PERAN
DAN TUGAS KKG/MGMP
Pasal 13, Peran
1)
Reformator
dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif
2)
Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulumdan system pengujian.
3)
Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal
14, Fungsi
Sebagai wadah KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah
Kabupaten Lamongan untuk meningatkan Profesionalisme.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15,
Berkaitan
dengan peranan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 diatas, KKG/MGMP
kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berwenang :
1)
Menghimpun dana
dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga.
2)
Memberikan
masukan kepada MKKS/M SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
3)
Memberikan
masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4)
Memberikan
masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1)
Rapat anggota
diadakan untuk :
a)
Hal-hal lain
yang menyangkut kepentingan anggota
b)
Memilih
pengurus KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
c)
Menilai
pertanggungjawaban pengurus.
2)
Rapat anggota
diselenggarakan sekurang-kurannya 1 kali dalam satu tahun
3)
Dalam keadaan
istimewa dapat diadakan rapat sewakt-waktu atas pertimbangan pengurus
4)
Rapat anggota
dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setenga yang hadir
5)
Pengambilan
keputusan diupayakan musyawarah mufakat
6)
Apabila
pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
7)
Keputusan rapat
dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah +1
anggotayang hadir
Pasal 17
1)
Rapat terdiri
atas
a)
Rapat anggota
paripurna / pleno
b)
Rapat pengurus
harian
2)
Rapat pengrus harian diadakan 1 bulan1 kali
dan sewaktu-waktu jika ada hal penting
Pasal
18 Tata Tertib Permuwaratan
Tata
tertib permusyawaratan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
KKG/MGMP.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)
Sumber keuangan
KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berasal dari :
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang
bersifat tidak mengikat
2)
Pengurus
KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
mempertanggungjawabkan penerima, pengelolaan, dan atau penggunaan dana KKG/MGMP
kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan pada seluruh anggota di
dalam rapat paripurna.
3)
Laporan
keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus KKG/MGMP kelas 2 wilker 3
SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah melalui rapat anggota KKG/MGMP yang
dengan sengaja diadakan untuk keperluan itu.
2)
Rapat perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dihadiri sekurang-kurangnya dau periga
dari jumlah anggotaKKG/MGMP.
3)
Keputusan rapat
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika disetujui
dua pertiga dari jumlah anggota KKG/GMP yang hadir.
4)
Apabila kuorum
tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2) dan 3) pasal ini, maka
pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan
anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21,
1)
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas
pada rapat anggota.
2)
Keputusan rapat
anggota yang tidak bertentangan dengan AD/ART bersifat mengikat.
3)
Anggaran Rumah
tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Lamongan
Pada tanggal : Februari 2012
Ketua, Sekretaris,
SUMARIANTA, S.
Pd NUR AMAMAH, S.PdI
NBM. 877 130 NBM. 877
136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar