wc

Selamat Datang di Blog Kelompok Kerja Guru Kelas 2 Wilayah Kerja 3 Kec.Laren, Solokuro dan Karanggeneng, sekretariat : Jln.Rajawali Timur Rt 03 Rw 02 Desa Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan Jatim

Sabtu, 17 Maret 2012

ART KKG kelas 2 Wilker 3 MI/SD Muhammadiyah Kab.Lamongan



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KKG/MGMP KELAS 2 WILKER 3 SD/MI MUHAMMADIYAH
(Kec.Laren, Solokuro dan Karanggeneng)
KABUPATEN LAMONGAN


BAB I
KEANGGOTAN

Pasal 1, Keanggotaan
1). Anggota KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
1. Guru KKG/MGMP Kelas 2 SD Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
2. Guru KKG/MGMP Kelas 2 MI Muhammadiyah Kabupaten lamongan.
2). Setiap Anggota mewakili sekolah/madrsah yang menjadi tempat tugasnya.

Pasal 2, Syarat
1). Guru KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
2). Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan KKG/MGMP

Pasal 3, Kewajiban Anggota.
1)      Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan serta memiliki keterikatan secara formal.
2)      Tunduk dan patuh Kepada anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
3)      Mengikuti secara aktif kegiatan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
4)      Mendukung dan menyukseskan seluruh program KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
5)      Menghadiri setiap ada pertemuan,rpat, atau kegiatan
6)      Memberitahukan kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat atau kegiatan sebagaimana butir 5.
7)      Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota

Pasal 4, Hak Anggota
1)   Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
2)   Memperoleh pelayanan, pendidikan, dan pelatihan serta bimbingan dari KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
3)   Mengemukakan Pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun
4)   Memilih dan dipilih menjadi pengurus KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan

Pasal 5, Masa Akhir Keanggotaan.
1.    Meninggal dunia
2.    Purna tugas/pension
3.    Mutasi keluar dari Kabupaten Lamongan




BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 6,
Pengurus KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berjumlah 7 orang terdiri dari atas :
1.    Ketua
2.    Sekretaris
3.    Bendahara
4.    Wakabid Humas dan Kerjasama
5.    Wakabid Perencanaan dan Pelaksanaan Program
6.    Wakabid Pengembangan Organisasi, Administrasi, Dan Sapra
7.    Wakabid ( sesuai keburuhan )

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 7
1). Pengurus KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan dipilh dari dan oleh anggota rapat pleno setiap akhir periode pengurusan.
2). Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbebtuknya kepengurusan yang baru.
3). Pengurus lama dapa dipilih kembali untuk satu tahun kali periode berikutnya.

BAB IV
MASA PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 8,
1).  Masa periode kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2). Masa periode kepengurusan berakhir bersama dengan disahkan laporan pertanggung jawaban menjelang pembentukan kepengurusa yang baru.
3). Masa periode kepengurusan paling lama 2 perode berturut-turut

BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 9, Syarat Pengurus1).
1). Sebagai anggota aktif
2). Memahami dan menguasai Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
HAK KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 10, Kewajiban Pengurus
1). Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan KKG/MGMP, dan keputusan KKG/MGMP SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
2).  Menyelenggarakan rapat anggota
3).  Menyelenggarakan rapat pengurus
4).  Memberikan Pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa periode.
5).  Memberikan Informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.

Pasal 11, Hak Pengurus
1)   Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan KKG/MGMPKelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan

BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 12
1)   Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa periode berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru KKG/MGMP SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
2)   Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS KKG/MGMP

Pasal 13, Peran
1)      Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif
2)      Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulumdan system pengujian.
3)      Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.

Pasal 14, Fungsi
Sebagai wadah KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan untuk meningatkan Profesionalisme.



BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15,
Berkaitan dengan peranan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 diatas, KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berwenang :
1)      Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2)      Memberikan masukan kepada MKKS/M SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
3)      Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4)      Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.

BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16
1)      Rapat anggota diadakan untuk :
a)      Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota
b)      Memilih pengurus KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
c)      Menilai pertanggungjawaban pengurus.
2)   Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurannya 1 kali dalam satu tahun
3)   Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewakt-waktu atas pertimbangan pengurus
4)   Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setenga yang hadir
5)   Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat
6)   Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
7)   Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah +1 anggotayang hadir

Pasal 17
1)      Rapat terdiri atas
a)      Rapat anggota paripurna / pleno
b)      Rapat pengurus harian
2)       Rapat pengrus harian diadakan 1 bulan1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting

Pasal 18 Tata Tertib Permuwaratan
Tata tertib permusyawaratan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG/MGMP.





BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)   Sumber keuangan KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berasal dari :
a.       Iuran anggota
b.      Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2)   Pengurus KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan mempertanggungjawabkan penerima, pengelolaan, dan atau penggunaan dana KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
3)   Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus KKG/MGMP kelas 2 wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan dalam rapat anggota paripurna.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
1)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah melalui rapat anggota KKG/MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk keperluan itu.
2)   Rapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dihadiri sekurang-kurangnya dau periga dari jumlah anggotaKKG/MGMP.
3)   Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika disetujui dua pertiga dari jumlah anggota KKG/GMP yang hadir.
4)   Apabila kuorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2) dan 3) pasal ini, maka pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 21,
1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2)   Keputusan rapat anggota yang tidak bertentangan dengan AD/ART bersifat mengikat.
3)   Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di  : Lamongan
Pada tanggal   :   Februari 2012

Ketua,                                                         Sekretaris,


SUMARIANTA, S. Pd                              NUR  AMAMAH, S.PdI
NBM. 877 130                                           NBM. 877 136











Tidak ada komentar:

Posting Komentar