ANGGARAN DASAR
KKG/MGMP KELAS 2 WILKER 3 SD/MI
MUHAMMADIYAH
(Kec.Laren, Solokuro dan
Karanggeneng)
KABUPATEN LAMONGAN
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru-guru Muhammadiyah
Kabupaten Lamongan menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan,
dan mengembangkan keprofesian guru Muhammadiyah demi terbangunnya masyarakat
modern yang berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kami para guru Muhammadiyah
bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan
kesepakatan dan semangat Ing Ngarso Sung Tuladha, ing Madya Mangun Karsa,
Tutwuri Handayani serta motto dari guru, oleh guru, utuk guru,
maka kami bersama-sama bersepakat membentuk organisasai profesi yang diberi
nama KKG/MGMP KELAS 2 WILKER 3 SD/MI MUHAMMADIYAH KABUPATEN LAMONGAN.
BAB I
Pasal 1, Nama
Organisasi
Profesi ini diberi nama KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan.
Pasal 2, Dasar Pendirian
KKG/MGMP Kelas
2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berdasarkan aspirasi dan usul
para guru kelas 2 Madarash Ibtidaiyah Muhammadiyah Kabupaten Lamongan dan
dikuatkan dengan surat edaran Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Kab. Lamongan,
No..................Januari 2012.
BAB II
KEDUDUKAN DAN
SIFAT
Pasal 3,
Kedudukan
KKG/MGMP Kelas
2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berkedudukan di Lamongan dan
tempat kegiatannya berpusat di unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain
ditunjuk.
Pasal 4, Sifat
KKG/MGMP Kelas
2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan merupakan organisasi non struktural,
yang bersifat mandiri, kekeluargaan serta menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh dan untuk guru yang menjadi anggota.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5,
KKG/MGMP Kelas
2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berazaskan Islam.
Pasal 6, Tujuan
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran kelas 2 SD/MI dalam berbagai hal,
khususnya penguasaan subsidi materi pembelajaran, pemaksimalan pemakaian
sarana/prasarana pembelajaran, pemanfaatan sumber belajar, dan pengembangan
kompetensi keprofesian guru.
BAB IV
USAHA DAN
KEGIATAN
Pasal 7, Usaha
Untuk mencapai
tujuan, KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan
berusaha :
1)
Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari Alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
2)
Membantu guru
memperoleh imformasi tehnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan tehnologi, kegiatan, kurikulum, metodologi, system pengajaran
yag sesuai dengan mata pelajaran
3)
Saling berbagi
informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, symposium, seminar, diklat, Penelitian
Tindakan Kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar KKG /
MGMP.
4)
Menjabarkan dan
merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas
sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
5)
Memberdayakan
dan membatu anggata dalam melaksankan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
6)
Meningkatkan
kinerja guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian.
Pasal
8, Kegiatan
Untuk
mencapai tujuan dan wujudkan usaha KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah
Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan :
1.
Kegiatan Rutin
a.
Kajian dan
analisis kurikulum
b.
Diskusikan
permasalahan pembelajaran
c.
Penyusunan dan
pengembangan silabus,program tahunan,program semester, dan rencana
pelaksanaan pembelajaran
d.
Penyusunan dan
pengembangan bahan ajar
e.
Penyusunan dan
pengambangan evaluasi pembelajaran
f. Bedah SKL Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah/Madrasah
g.
Bersama Majelis Dikdasmen menyelenggarakan
Diklat secara berjenjang, melalui
Kegiatan
rutin KKG/MGMP.
2.
Kegiatan Pembelajaran
a.
Bersama Majelis
Dikdasmen PD Muhammadiyah Lamongan menyelenggarakan pelatihan penulisan karya
ilmiah dan Penelitian Tindakan kelas (PTK).
b.
Pelaksanaan Penelitian
Tindakan Kelas baik secara kelompok maupun individu
c.
Pelatihan
penulisan karya Tulis Ilmiah
d.
Penyelenggaraan
seminar, lokarya, atau diskusi panel
e.
Pelatihan
penyusunan modul bahan ajar
f.
Penyusunan buku
modul bahan ajar kelas 2 SD/MI
g.
Kompetensi Kinerja
Guru
h.
Peer Coaching
(pelatihan sesama guru meggunakan media TIK)
BAB
V
KEANGGOTAN
Pasal
9
Keanggotaan
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan terdiri atas
semua guru kelas 2 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan baik PNS maupun non
PNS.
Pasal
10, Syarat, hak, dan Kewajiban Anggota
Syarat-syarat
serta hak dan kewajiban keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11,
Susunan Pengurus
Susunan
pengurus KKG/MGMP Kelas 2 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
12, Periode Kepengurusan
Periode
kepengurusan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
13, periode kepengurusan
Pengurus
di pilih langsung oleh anggota melalui Rapat Pleno Anggota.
Pasal
14, Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak
dan Kewajiban pengurus KKG / MGMP Kelas 2 Walker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten
Lamongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERUMUSYAWARATAN DAN KEDAULATAN
Pasal 15,
Permusyawaratan
Jenis
Permusyawaratn di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16,
Kedaulatan
Kedaulatan
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berada di
tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17,
Keuangan
Keuangan
organisasi di dapat dari iuran anggota dan pihak lain yang sah dan tidak
mengikat.
Pasal 18,
Sumber Keuangan
Sumber
keuangan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BABIX
PEMBUBARAN KKG/MGMP
Pasal 19,
1.
Pembubaran
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan hanya dapat
dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan
kuorum dan pengambilan keputusan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Tata cara
pembubaran KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di
atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Hal-hal yang
menyangkut kekayaan dan kepemilikan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI
Muhammadiyah Kabupaten Lamongan akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada
ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20,
1.
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Ruma
Tangga.
2.
Anggaran Dasar
ini hanya dapat di ubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3.
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Lamongan
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Ketua, Sekretaris,
SUMARIANTA, S.
Pd NUR AMAMAH, S.PdI
NBM. 877 130 NBM. 877
136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar