wc

Selamat Datang di Blog Kelompok Kerja Guru Kelas 2 Wilayah Kerja 3 Kec.Laren, Solokuro dan Karanggeneng, sekretariat : Jln.Rajawali Timur Rt 03 Rw 02 Desa Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan Jatim

Sabtu, 17 Maret 2012

AD KKG Kelas 2 Wilker 3 MI/SD Muhammadiyah Kab.Lamongan


ANGGARAN DASAR
KKG/MGMP KELAS 2 WILKER 3 SD/MI MUHAMMADIYAH
(Kec.Laren, Solokuro dan Karanggeneng)
KABUPATEN LAMONGAN
PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru-guru Muhammadiyah Kabupaten Lamongan menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan keprofesian guru Muhammadiyah demi terbangunnya masyarakat modern yang berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kami para guru Muhammadiyah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan kesepakatan dan semangat Ing Ngarso Sung Tuladha, ing Madya Mangun Karsa, Tutwuri Handayani serta motto dari guru, oleh guru, utuk guru, maka kami bersama-sama bersepakat membentuk organisasai profesi yang diberi nama KKG/MGMP KELAS 2 WILKER 3 SD/MI MUHAMMADIYAH KABUPATEN LAMONGAN.

             
BAB I

Pasal 1, Nama
Organisasi Profesi ini diberi nama KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan.
                                                                                     
Pasal 2, Dasar Pendirian
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berdasarkan aspirasi dan usul para guru kelas 2 Madarash Ibtidaiyah Muhammadiyah Kabupaten Lamongan dan dikuatkan dengan surat edaran Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Kab. Lamongan, No..................Januari 2012.

BAB II
KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 3, Kedudukan
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berkedudukan di Lamongan dan tempat kegiatannya berpusat di unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain ditunjuk.

Pasal 4, Sifat
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan merupakan organisasi non struktural, yang bersifat mandiri, kekeluargaan serta menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh dan untuk guru yang menjadi anggota.

BAB III
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5,
KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berazaskan Islam.


Pasal 6, Tujuan
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran kelas 2 SD/MI dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subsidi materi pembelajaran, pemaksimalan pemakaian sarana/prasarana pembelajaran, pemanfaatan sumber belajar, dan pengembangan kompetensi keprofesian guru.



BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 7, Usaha
Untuk mencapai tujuan, KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berusaha :
1)   Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari Alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
2)   Membantu guru memperoleh imformasi tehnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan tehnologi, kegiatan, kurikulum, metodologi, system pengajaran yag sesuai dengan mata pelajaran
3)   Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, symposium, seminar, diklat, Penelitian Tindakan Kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar KKG / MGMP.
4)   Menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
5)   Memberdayakan dan membatu anggata dalam melaksankan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
6)   Meningkatkan kinerja guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian.


Pasal 8, Kegiatan
Untuk mencapai tujuan dan wujudkan usaha KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan :

1.      Kegiatan Rutin
a.     Kajian dan analisis kurikulum
b.    Diskusikan permasalahan pembelajaran
c.     Penyusunan dan pengembangan silabus,program tahunan,program semester, dan rencana
   pelaksanaan pembelajaran
d.    Penyusunan dan pengembangan bahan ajar
e.     Penyusunan dan pengambangan evaluasi pembelajaran
f.   Bedah SKL Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah 
g.     Bersama Majelis Dikdasmen menyelenggarakan Diklat secara berjenjang, melalui
   Kegiatan rutin   KKG/MGMP.

2.   Kegiatan Pembelajaran
a.    Bersama Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Lamongan menyelenggarakan pelatihan penulisan karya ilmiah dan Penelitian Tindakan kelas (PTK).
b.   Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas baik secara kelompok maupun individu
c.    Pelatihan penulisan karya Tulis Ilmiah
d.   Penyelenggaraan seminar, lokarya, atau diskusi panel
e.    Pelatihan penyusunan modul bahan ajar
f.    Penyusunan buku modul bahan ajar kelas 2 SD/MI
g.   Kompetensi Kinerja Guru
h.   Peer Coaching (pelatihan sesama guru meggunakan media TIK)





BAB V
KEANGGOTAN

Pasal 9
Keanggotaan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan terdiri atas semua guru kelas 2 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan baik PNS maupun non PNS.

Pasal 10, Syarat, hak, dan Kewajiban Anggota
Syarat-syarat serta hak dan kewajiban keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11, Susunan Pengurus
Susunan pengurus KKG/MGMP Kelas 2 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12, Periode Kepengurusan
Periode kepengurusan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13, periode kepengurusan
Pengurus di pilih langsung oleh anggota melalui Rapat Pleno Anggota.

Pasal 14, Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban pengurus KKG / MGMP Kelas 2 Walker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERUMUSYAWARATAN DAN KEDAULATAN

Pasal 15, Permusyawaratan
Jenis Permusyawaratn di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16, Kedaulatan
Kedaulatan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17, Keuangan
Keuangan organisasi di dapat dari iuran anggota dan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 18, Sumber Keuangan
Sumber keuangan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BABIX
PEMBUBARAN KKG/MGMP

Pasal 19,
1.    Pembubaran KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Tata cara pembubaran KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.    Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan KKG/MGMP Kelas 2 Wilker 3 SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Lamongan akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.

BAB X
PENUTUP

Pasal 20,
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Ruma Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini hanya dapat di ubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.










Ditetapkan di  : Lamongan
Pada tanggal   :  11  Pebruari 2012

Ketua,                                                         Sekretaris,


SUMARIANTA, S. Pd                              NUR  AMAMAH, S.PdI
NBM. 877 130                                           NBM. 877 136








Tidak ada komentar:

Posting Komentar