PENDAHULUAN
Guru
dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran
penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap
positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan
kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar.
Kinerja
dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama dalam transformasi
orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari
ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi terampil,
dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta
didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang
senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru
dengan berfikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan
cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan
kehidupannya.
Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) ditegaskan bahwa pendidik (guru) harus
memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif
tersebut yang menyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran
menunjukkan pada harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling
bertanggung jawab dalam pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta
didik.
Di
negara kita, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat mempunyai harapan yang
berlebih terhadap guru. Keberhasilan atau kegagalan sekolah sering
dialamatkan kepada guru. Justifikasi masyarakat tersebut dapat
dimengerti karena guru adalah sumber daya yang aktif, sedangkan sumber
daya-sumber daya yang lain adalah pasif.
Oleh
karena itu, sebaik-baiknya kurikulum, fasilitas, sarana dan prasarana
pembelajaran, tetapi jika kualitas gurunya rendah maka sulit untuk
mendapatkan hasil pendidikan yang bermutu tinggi.
Oleh
karena itu, kajian tentang kinerja dan kompetensi guru masih merupakan
hal penting untuk dibahas di dalam tulisan ini, yang hasilnya dapat
dijadikan sebagai dasar (legal aspect) dalam upaya perancangan dan
pengembangan kinerja dan kompetensi guru dalam pembelajaran.
KOMPETENSI GURU
- PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam
menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27),
kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik
melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini, kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat
melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu
kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam
suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk
oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan
fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan
yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina,
kecekatan, kekuatan, dan keterampilan. Spencer & Spencer (1993:9)
mengatakan “Competency
is underlying characteristic of an individual that is causally related
to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or
situation”.
Jadi
kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan
kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan
situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan,
kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada
kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis
pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced,
karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang
kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar
tertentu.Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat
tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai
kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut
ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan
definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Menurut
Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan
berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya
masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
bertanggung jawab dan layak.
Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang
kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan
profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan,
nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
B. DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
1. KOMPETENSI PEDAGOGI
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan
kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi
atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
a. Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3) merencanakan pengelolaan kelas,
4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran
meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3)
mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi
pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga
pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan
waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar
merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa
selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan,
menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar
mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan
penilaian penguasaan tujuan.
b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah
disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan
guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas
dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan,
apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang,
manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada
tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan
tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik
belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu
pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil
belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan
yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan
bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2)
mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran,
(3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode
mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal
serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan
yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah
mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka
sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3)
menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan
pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat
bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan
bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8)
melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan
pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara
terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai
oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat
dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian
mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar
meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan
media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa
yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8)
berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan
pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan
(12) menggunakan waktu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan
dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya
melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan
suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
c. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut
Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan
untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang
telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang
menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang
dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite
dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan
menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang
salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam
proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat
mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga
tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan.
Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar
merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan
pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat
keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat
diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik,
meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) mampu
memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal
yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi
hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil
penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
(8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9)
mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu
menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu
menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi
kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut
hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu
mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil
evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian. Berdasarkan uraian di
atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan
melakukan penilaian.
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok
seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam
Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan
menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan
anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti
profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan
kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan
memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu,
ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah
cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang
Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.
Kompetensi
personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman
diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat
istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap
harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih
khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung
jawab dan mampu menilai diri pribadi.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal
guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan
tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian,
nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya
sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian
yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan
patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2)
keteladanan.
3. KOMPETENSI PROFESIONAL
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya
sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau
keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya
beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal
(1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis,
psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar
sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
(4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar
lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
(7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan
motivasi peserta didik.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional
mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan
yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang
diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan
wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses
kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki
pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai
konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan
profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian
akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi
perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan
ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3)
mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7)
menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah
(action research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11)
membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti
pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15)
mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman
wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan
pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan
menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan
umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun
sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur
pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi
kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan
siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin
dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan
penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan
profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan
4. KOMPETENSI SOSIAL
Guru
yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil
mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan
interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama
guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang
lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi
sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau
kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk
dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki
kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru
yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini
bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan
tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3)
mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat
dan kemajuan pendidikan.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial
mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki
kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru,
kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin
melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru
dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4)
interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar